




![]() | Hari ini | 137 |
![]() | Kemarin | 227 |
![]() | Minggu Ini | 364 |
![]() | Bulan Ini | 1576 |
![]() | Total | 41302 |
Terima Kasih Atas Kunjungannya. Silahkan Mengunjungi Kami Lagi.
JURNAL
- 0
- 1
- 2
- 3
- 4
![]() Selasa, 31 Agustus 2010 KRONOLOGIS MOGOK KERJA BURUH DAN AKSI MASSA MASYARAKAT KEC. KOTARIH VS PT. SRI RAHAYU AGUNG9 Mei 2010 Buruh melalui ketua SPSI, Suryanto, mengajukan Surat Tuntutan tentang : Bonus anak sekolah buruh yang sudah tidak diberikan sejak lima tahun silam memberikan catu beras tepat waktu mempekerjakan warga sekitar sebagai pekerja/ buruh di PT SRA mendaftarkan buruh sebagai peserta jamsostek ke kantor kebun PT. SRA di kotarih dan diterima oleh J. Simanjuntak (Personalia Umum). Surat tuntutan tersebut juga ditembuskan ke Disnaker Sergei, DPRD Sergei, Polres, B... [selengkapnya] |
![]() Jumat, 27 Agustus 2010 POLRES SERDANG BEDAGAI “PENJARAKAN” 9 ORANG BHL PT.SRABuntut dari mogok kerja dan aksi unjuk rasa menuntut hak-haknya, 9 orang Buruh Harian Lepas (BHL) atau Buruh PT. Sri Rahayu Agung (SRA) harus “menginap” sementara di Tahanan Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan telah melakukan Tindak Pidana : “ Barang siapa dimuka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan dan dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya bagi barang ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... [selengkapnya] |
![]() Sabtu, 31 Juli 2010 DINAMIKA PERBURUHAN INDONESIA JANUARI-JUNI 2010*Pengantar Situasi ekonomi Indonesia pada 2010 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2009. Sektor industri manufaktur masih tetap menjadi sektor yang mengalami tekanan pasca krisis ekonomi global. Saat ini kondisi buruh di Indonesia semakin tidak terlindungi. Permasalahan hak-hak normatif buruh yang tidak dipenuhi, PHK sepihak, ancaman kebebasan berserikat masih tetap menjadi isu dalam dinamika perburuhan sepanjang Januari-Juni 2010. Frekuensi Dan Kuantitas Massa Aksi buruh dengan ... [selengkapnya] |
![]() Selasa, 13 Juli 2010 BURUH KEBUN PT SRA MOGOK KERJA MENUNTUT BONUSRatusan Buruh perkebunan PT Sri Rahayu Agung (SRA) melakukan mogok kerja. Buruh menuntut perusahaan agar memberikan bonus keuntungan perusahaan. Selama lima (5) tahun terakhir perusahaan tidak pernah memberikan bonus kepada buruh. Sementara pada umumnya di perusahaan-perusahaan lainnya di Sumut bonus selalu diberikan setiap tahunnya. Pemogokan mulai dilakukan oleh buruh sejak tanggal 5 Juli 2010 lalu di lokasi kantor perkebunan Kotarih – Kabupaten Serdang Bedagai. Sampai saat ini (13/07) pemog... [selengkapnya] |
![]() Senin, 12 Juli 2010 ANCAK MANDIRI : CARA HALUS MEMERAS KERINGAT BURUHPerusahaan perkebunan selalu memiliki cara-cara dalam rangka meraup keuntungan maksimal dengan pengeluaran minimal. Salah satu cara yang digunakan perusahaan perkebunan kepala sawit untuk menggenjot produksi (keuntungan) tapi dengan biaya yang minimal adalah sistem Ancak Mandiri. Sistem Ancak Mandiri ini diterapkan di PT Indah Pontjan, salah satu perusahaan perkebunan yang terletak di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dengan sistem ini, seorang buruh pemane... [selengkapnya] |
80 000 Buruh Perkebunan Cuma Bergaji Rp 726.000 Per Bulan
bhl kebun BURUH HARIAN LEPAS
img_3541MedanBisnis – Medan
Menurut Manginar dari penelitian KPS tersebut biaya makan buruh harian lepas dalam sebulan ternyata lebih besar, yaitu Rp 850.000. Makanya, dengan kondisi gaji yang mereka terima saat ini banyak para buruh di perkebunaan memiliki utang kepada pemilik warung sekitar kebun. “Jadi hidup layak oleh buruh lepas itu belum tercapai,” katanya.
Dia mengatakan sesungguhnya para buruh harin lepas itu turut juga memajukan perusahaan perkebunan, tapi mereka belum mendapatkan haknya secara wajar. Karena itu, katanya, sistim pengupahan yang dilakukan pemilik perusahan harus disesuaikan berdasarkan standard upah yang ada. Selama ini, katanya, upah mereka justru ditentukan sepihak oleh pengusaha yang jumlahnya tentu lebih kecil dari UMP yang sudah ditetapkan oleh Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan (BKS- PPS) sebesar Rp 935.000 per bulan. Upah itu tentu hanya memenuhi sekitar 73% dari UMP, yang berarti pengusaha telah melanggar ketentuan perundang-undangan. “Tidak usah bicara soal hidup layak, untuk layak hidup saja sangat sulit untuk bagi BHL,” terangnya.
Dia menjelaskan perusahaan selalu mengutamakan kepentingannya. “Jika si buruh mangkir kerja tidak hanya upah yang dipotong tapi catu beras pun ikut dipotong sesuai dengan banyaknya tunjangan catu,” ungkapnya.
Selain itu, diskriminasi dalam pengupahan juga terjadi. Untuk tingkat manajemen kerani, asisten kebun, kontrolir mendapatkan upah berkisar Rp4-Rp15 juta, dan manager kebun Rp20-Rp50 juta per bulan lengkap dengan fasilitas perumahan yang cukup mewah,akomodasi dan transportasi serta pelayanan kesehatan. “Asisten diberikan sepeda motor dan manager kebun mendapat mobil,” katanya.
Sementara BHL bahkan harus menyediakan peralatan kerja sendiri, tanpa jaminan sosial, tanpa fasilitas perumahan, dan hanya mendapatkan upah rendah berbentuk uang.Tidak itu saja, bila buruh tidak berhasil mencapai target kerjanya selama 7 hari maka akan dikenai sanksi yang dikonversikan dalam bentuk uang sehingga terjadi pengurangan upah.
KPS mengharapkan kepada pemerintah (Disnaker) agar memberikan sanksi kepada pengusaha yang membayar upah buruh dibawah ketentuan. “Kita harapkan pengusaha perkebunan kesejahteraan buruh dan keluarganya dengan memberikan upah yang layak,” jelasnya. Pihak Disnakertrans Sumut Panusunan Lubis mengatakan temuan yang dilakukan oleh tim KPS mengenai upah buruh yang sangat rendah itu harus segera dilaporkan.”Kami Disnakertran siap memproses kasus buruh yang mendapatkan upah belum layak tersebut,” ucapnya. khairunnas














