




![]() | Hari ini | 139 |
![]() | Kemarin | 227 |
![]() | Minggu Ini | 366 |
![]() | Bulan Ini | 1578 |
![]() | Total | 41304 |
Terima Kasih Atas Kunjungannya. Silahkan Mengunjungi Kami Lagi.
JURNAL
- 0
- 1
- 2
- 3
- 4
![]() Selasa, 31 Agustus 2010 KRONOLOGIS MOGOK KERJA BURUH DAN AKSI MASSA MASYARAKAT KEC. KOTARIH VS PT. SRI RAHAYU AGUNG9 Mei 2010 Buruh melalui ketua SPSI, Suryanto, mengajukan Surat Tuntutan tentang : Bonus anak sekolah buruh yang sudah tidak diberikan sejak lima tahun silam memberikan catu beras tepat waktu mempekerjakan warga sekitar sebagai pekerja/ buruh di PT SRA mendaftarkan buruh sebagai peserta jamsostek ke kantor kebun PT. SRA di kotarih dan diterima oleh J. Simanjuntak (Personalia Umum). Surat tuntutan tersebut juga ditembuskan ke Disnaker Sergei, DPRD Sergei, Polres, B... [selengkapnya] |
![]() Jumat, 27 Agustus 2010 POLRES SERDANG BEDAGAI “PENJARAKAN” 9 ORANG BHL PT.SRABuntut dari mogok kerja dan aksi unjuk rasa menuntut hak-haknya, 9 orang Buruh Harian Lepas (BHL) atau Buruh PT. Sri Rahayu Agung (SRA) harus “menginap” sementara di Tahanan Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan telah melakukan Tindak Pidana : “ Barang siapa dimuka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan dan dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya bagi barang ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... [selengkapnya] |
![]() Sabtu, 31 Juli 2010 DINAMIKA PERBURUHAN INDONESIA JANUARI-JUNI 2010*Pengantar Situasi ekonomi Indonesia pada 2010 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2009. Sektor industri manufaktur masih tetap menjadi sektor yang mengalami tekanan pasca krisis ekonomi global. Saat ini kondisi buruh di Indonesia semakin tidak terlindungi. Permasalahan hak-hak normatif buruh yang tidak dipenuhi, PHK sepihak, ancaman kebebasan berserikat masih tetap menjadi isu dalam dinamika perburuhan sepanjang Januari-Juni 2010. Frekuensi Dan Kuantitas Massa Aksi buruh dengan ... [selengkapnya] |
![]() Selasa, 13 Juli 2010 BURUH KEBUN PT SRA MOGOK KERJA MENUNTUT BONUSRatusan Buruh perkebunan PT Sri Rahayu Agung (SRA) melakukan mogok kerja. Buruh menuntut perusahaan agar memberikan bonus keuntungan perusahaan. Selama lima (5) tahun terakhir perusahaan tidak pernah memberikan bonus kepada buruh. Sementara pada umumnya di perusahaan-perusahaan lainnya di Sumut bonus selalu diberikan setiap tahunnya. Pemogokan mulai dilakukan oleh buruh sejak tanggal 5 Juli 2010 lalu di lokasi kantor perkebunan Kotarih – Kabupaten Serdang Bedagai. Sampai saat ini (13/07) pemog... [selengkapnya] |
![]() Senin, 12 Juli 2010 ANCAK MANDIRI : CARA HALUS MEMERAS KERINGAT BURUHPerusahaan perkebunan selalu memiliki cara-cara dalam rangka meraup keuntungan maksimal dengan pengeluaran minimal. Salah satu cara yang digunakan perusahaan perkebunan kepala sawit untuk menggenjot produksi (keuntungan) tapi dengan biaya yang minimal adalah sistem Ancak Mandiri. Sistem Ancak Mandiri ini diterapkan di PT Indah Pontjan, salah satu perusahaan perkebunan yang terletak di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dengan sistem ini, seorang buruh pemane... [selengkapnya] |
Perusahaan Tunggak Iuran Jamsostek, Disnaker Siapkan Sanksi
Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek (Persero) Mas’ud Muhammad mengatakan dari data yang ada, tercatat ratusan perusahaan di wilayah I (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) menunggak iuran Jamsostek hingga Rp 131,9 miliar. Dikemukakannya, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 12 Tahun 2007, perusahaan yang menunggak iuran Jamsostek lebih dari satu bulan akan menyebabkan pelayanan kepada peserta Jamsostek terganggu.
Mas’ud mengatakan, ada tiga kategori tunggakan iuran Jamsostek, yakni lancar, kurang lancar, macet aktif, dan macet nonaktif. Berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 1992, perusahaan yang menunggak iuran Jamsostek akan dikenakan denda 2% setiap bulan keterlambatan.
Pengaruh dari keterlambatan membayar iuran menyebabkan PT Jamsostek tidak dapat melayani sebagaimana seharusnya. “Ini menjadi kekhawatiran kita, pelayanan kepada peserta dapat terganggu, bahkan dikhawatirkan berhenti. Jadi, mohonlah kepada para pengusaha agar segera menyelesaikan tunggakan iurannya sehingga peserta tetap dapat menikmati manfaat program Jamsostek,” ungkapnya, Sabtu (21/11).
Menurut Mas’ud, Jamsostek sama sekali tidak menginginkan hal tersebut dibawa ke ranah hukum. Namun, lanjutnya, Jamsostek akan tetap melaksanakan berbagai pendekatan secara persuasif, walaupun PT Jamsostek sudah menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi.“Bila perusahaan tetap tidak melunasi tunggakan iuran, sangat kami sayangkan. Jamsostek diwajibkan oleh undang-undang untuk melaporkan dan menyerahkan masalah ini kepada pihak penegak hukum,” tuturnya seraya menekankan, pihaknya sama sekali tidak berniat untuk melakukan tekanan terhadap perusahaan penunggak.
Sebenarnya, kata dia, pihak Kejaksaan Tinggi sudah minta kepada Jamsostek agar segera mengirimkan data perusahaan penunggak iuran yang sudah dilakukan pendekatan secara mandiri maupun secara bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja setempat, yang masih belum berhasil.“Setiap perusahaan penunggak sudah diberi peringatan secara bertahap,mulai surat peringatantahap pertama, kedua dan ketiga. Sekali lagi, kami tidak ingin masalah ini harus terseret ke Kejaksaan untuk penyelesaian tunggakan itu. Mohonlah segera dilunasi kewajibannya,” jelasnya.
Perusahaan yang menunggak dibagi dalam 3 kategori antara lain lancar (menunggak 1-3 bulan), kurang lancar (menunggal 3-6 bulan) dan macet aktif( lebih dari 6 bulan).
Mas’ud tetap berharap agar seluruh pihak terkait dapat memberikan dukungan terhadap Jamsostek untuk menuntaskan permasalahan sehingga tunggakan iuran dapat diselesaikan secepatnya tanpa harus menunggu dilimpahkan ke Kejaksaan.“Kita pun sudah minta agar Kantor Cabang Se Wilayah I segera menghubungi para perusahaan penunggak iuran bersama Dinas Tenaga Kerja secara baik-baik untuk menyelesaikan masalah ini ,” tandas Mas’ud sembari berharap tunggakan iuran dapat ditekan seminimal mungkin di akhir tahun 2009. Ini supaya saldo jaminan hari tua (JHT) yang terbit di awal tahun menjadi maksimal dan pelayanan pun akan lancar dan bermutu.
Disnakertrans Siapkan Sanksi
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut akan memberi sanksi kepada pengusaha yang tidak memberikan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) kepada pekerjanya. “Kita akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang ditemukan tidak memberikan Jamsostek kepada pekerja,” ucap Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Rapotan Tambunan, Rabu (18/11).
Rapotan menjelaskan sanksi tersebut mulai dari memberikan surat teguran hingga membuat laporan serta berita acara pemeriksaan(BAP) dan jika terbukti bersalah maka perusahan itu harus membayar denda senilai Rp 500 juta dan hukuman satu tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Rapotan menambahkan dari data yang ada total pekerja yang bekerja di perusahaan yang ada di Sumut sebanyak 1.400.000. Mereka harus mendapat jaminan kerja lewat program Jamsostek.
Menurutnya, Jamsostek itu sangat perlu bagi pekerja karena adanya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan dalam bekerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.”Dengan adanya Jamsostek bagi pekerja, perusahan tidak akan dituntut lagi dan terbantu adanya jaminan tersebut,” paparnya.
Oleh karena itu, pemerintah sangat berkepentingan dalam urusan jamsostek itu untuk pekerja. Lantaran banyak kasus pekerja mendapat kecelakaan dan tidak mendapatkan santunan dari perusahan itu sendiri akibat tidak mempunyai Jamsostek.
Dia mengakui dari kasus tersebut sudah ada perusahaan yang tidak ada memberikan Jamsostek kepada pekerjanya mendapat sanksi dari pemerintah. Pemerintah tidak ingin ada lagi perusahaan yang tidak menaati peraturan yang telah disepakati untuk memfasilitasi hak-hak pekerja itu sendiri. Karena pekerja dan pemilik perusahan sendiri saling membutuhkan.”Jangan ada lagi hak pekerja diabaikan,” tandasnya.Elf (MedanBisnis, 23/11)














