




![]() | Hari ini | 138 |
![]() | Kemarin | 227 |
![]() | Minggu Ini | 365 |
![]() | Bulan Ini | 1577 |
![]() | Total | 41303 |
Terima Kasih Atas Kunjungannya. Silahkan Mengunjungi Kami Lagi.
JURNAL
- 0
- 1
- 2
- 3
- 4
![]() Selasa, 31 Agustus 2010 KRONOLOGIS MOGOK KERJA BURUH DAN AKSI MASSA MASYARAKAT KEC. KOTARIH VS PT. SRI RAHAYU AGUNG9 Mei 2010 Buruh melalui ketua SPSI, Suryanto, mengajukan Surat Tuntutan tentang : Bonus anak sekolah buruh yang sudah tidak diberikan sejak lima tahun silam memberikan catu beras tepat waktu mempekerjakan warga sekitar sebagai pekerja/ buruh di PT SRA mendaftarkan buruh sebagai peserta jamsostek ke kantor kebun PT. SRA di kotarih dan diterima oleh J. Simanjuntak (Personalia Umum). Surat tuntutan tersebut juga ditembuskan ke Disnaker Sergei, DPRD Sergei, Polres, B... [selengkapnya] |
![]() Jumat, 27 Agustus 2010 POLRES SERDANG BEDAGAI “PENJARAKAN” 9 ORANG BHL PT.SRABuntut dari mogok kerja dan aksi unjuk rasa menuntut hak-haknya, 9 orang Buruh Harian Lepas (BHL) atau Buruh PT. Sri Rahayu Agung (SRA) harus “menginap” sementara di Tahanan Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan telah melakukan Tindak Pidana : “ Barang siapa dimuka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan dan dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya bagi barang ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... [selengkapnya] |
![]() Sabtu, 31 Juli 2010 DINAMIKA PERBURUHAN INDONESIA JANUARI-JUNI 2010*Pengantar Situasi ekonomi Indonesia pada 2010 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2009. Sektor industri manufaktur masih tetap menjadi sektor yang mengalami tekanan pasca krisis ekonomi global. Saat ini kondisi buruh di Indonesia semakin tidak terlindungi. Permasalahan hak-hak normatif buruh yang tidak dipenuhi, PHK sepihak, ancaman kebebasan berserikat masih tetap menjadi isu dalam dinamika perburuhan sepanjang Januari-Juni 2010. Frekuensi Dan Kuantitas Massa Aksi buruh dengan ... [selengkapnya] |
![]() Selasa, 13 Juli 2010 BURUH KEBUN PT SRA MOGOK KERJA MENUNTUT BONUSRatusan Buruh perkebunan PT Sri Rahayu Agung (SRA) melakukan mogok kerja. Buruh menuntut perusahaan agar memberikan bonus keuntungan perusahaan. Selama lima (5) tahun terakhir perusahaan tidak pernah memberikan bonus kepada buruh. Sementara pada umumnya di perusahaan-perusahaan lainnya di Sumut bonus selalu diberikan setiap tahunnya. Pemogokan mulai dilakukan oleh buruh sejak tanggal 5 Juli 2010 lalu di lokasi kantor perkebunan Kotarih – Kabupaten Serdang Bedagai. Sampai saat ini (13/07) pemog... [selengkapnya] |
![]() Senin, 12 Juli 2010 ANCAK MANDIRI : CARA HALUS MEMERAS KERINGAT BURUHPerusahaan perkebunan selalu memiliki cara-cara dalam rangka meraup keuntungan maksimal dengan pengeluaran minimal. Salah satu cara yang digunakan perusahaan perkebunan kepala sawit untuk menggenjot produksi (keuntungan) tapi dengan biaya yang minimal adalah sistem Ancak Mandiri. Sistem Ancak Mandiri ini diterapkan di PT Indah Pontjan, salah satu perusahaan perkebunan yang terletak di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dengan sistem ini, seorang buruh pemane... [selengkapnya] |
Buruh Sumut Tolak Usulan UMP 2010 Naik sebesar 6 %
Menurut Ketua Badan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Merdeka Indonesia (BPP - SBMI) usulan kenaikan upah minimum untuk tahun 2010 di Sumut harus di tolak. Pasalnya ketentuan yang mengatur tentang kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh telah melanggar konstitusi bahkan melanggar hak azasi manusia. Upah yang di terima saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya sehari-hari. Baik memenuhi kebutuhan hidup layak secara fisik, non fisik maupun social. Apalagi survey harga kebutuhan pokok yang dijadikan sebagai dasar penetapan upah, dilakukan berdasarkan harga –harga kebutuhan di pasar tradisional.
Padahal saat ini Pemerintah semakin intensif menggusur para pedagang tradisional dengan menggantikan pasar modern seperti Mall, Plaza bahkan pasar modern yang bertaraf internasional yang pengelolahan dikuasai para pemodal. Menyikapi hal ini, SBMI menuntut agar UMP untuk tahun 2010 seharusnya di naik sebesar 50 % dari UMP 2009 yang kini sebesar Rp 905.000 per bulan. Sementara itu ketua DPD K- SBSI Sumut Tohonan Tampubolon mengatakan kenaikan upah yang di usulkan memang belum layak untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh.
Sepanjang UU yang mengatur penetapan upah belum dirubah. kenaikan upah akan terus mengalami kemunduran. Ia menegaskan K- SBSI Sumut menuntut kenaikan UMP untuk tahun 2010 sebesar 10 % “ Bila mengacu pada UU yang berlaku survey terhadap kenaikan UMP yang dilakukan dewan pengupahan daerah, itu telah memenuhi syarat. Tetapi peraturan itu belum berpihak kepada kepentingan buruh. Oleh karena itu permasalahannya selalu berulang dari tahun ke tahun.” ungkapnya
Direktur pusat kajian HAM Universitas Negeri Medan (Unimed) Majda Elmuhtaz, memperkirakan besaran kenaikan UMP yang diusulkan tersebut belum akan mampu memberikan hidup yang layak bagi pekerja. Hanya, menurutnya, besaran itu belum mampu memberikan peluang bagi pekerja untuk hidup layak, apalagi jika dibandingkan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat yang dinilai tidak seimbang. Alasan Disnakertrans Sumut yang membandingkan usulan kenaikan UMP itu dengan gaji PNS , juga tidak sesuai karena sistem penggajian dan sumbernya berbeda. "Gaji PNS berasal dari APBN sedangkan upah pekerja sangat tergantung potensi daerah yang ditetapkan berdasarkan keuntungan perusahaan," katanya.
Sementara Direktur Eksekutif Kelompok Pelita Sejahtera (KPS), Gindo Nadapdap, mengatakan, survei KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Propinsi sebenarnya bukanlah survei kebutuhan hidup layak, tetapi survei kebutuhan minimal untuk kebutuhan lajang. Sehingga hasilnya sering sekali jauh dari kelayakan bagi pekerja yang sudah memiliki keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup saat ini. Gindo melanjutkan, KHL yang nantinya menjadi dasar penentuan UMP dan UMK selalu dijadikan patokan bagi pengusaha sebagai besaran upah yang harus dibayar.
Padahal, hasil survei berupa KHL yang melahirkan UMP dan UMK itu hanya merupakan gambaran saja. “Tidak mesti pengusaha harus membayar sesuai UMK atau UMP. Pengusaha harus membayar lebih dari UMP atau UMK,” tegasnya. Sebagai gambaran, kata Gindo, untuk pekerja/buruh harian lepas ( BHL ) di perkebunan sawit seharusnya memperoleh upah sebesar Rp 100.000 per hari. Jadi jika dijumlahkan, dalam 26 hari upah yang harus diterima setiap pekerja sebesar Rp 2,6 juta setiap bulan. “Ini gambaran pekerja harian di perkebunan kelapa sawit. Dan, ini merupakan hasil survei terhadap kebutuhan layak seorang pekerja yang pernah kami lakukan. Oleh sebab itu, untuk pekerja lainnya upah yang diterima setidaknya sama jumlahnya. Apalagi untuk buruh kontrak,” ucapnya. elf














