




![]() | Hari ini | 136 |
![]() | Kemarin | 227 |
![]() | Minggu Ini | 363 |
![]() | Bulan Ini | 1575 |
![]() | Total | 41301 |
Terima Kasih Atas Kunjungannya. Silahkan Mengunjungi Kami Lagi.
JURNAL
- 0
- 1
- 2
- 3
- 4
![]() Selasa, 31 Agustus 2010 KRONOLOGIS MOGOK KERJA BURUH DAN AKSI MASSA MASYARAKAT KEC. KOTARIH VS PT. SRI RAHAYU AGUNG9 Mei 2010 Buruh melalui ketua SPSI, Suryanto, mengajukan Surat Tuntutan tentang : Bonus anak sekolah buruh yang sudah tidak diberikan sejak lima tahun silam memberikan catu beras tepat waktu mempekerjakan warga sekitar sebagai pekerja/ buruh di PT SRA mendaftarkan buruh sebagai peserta jamsostek ke kantor kebun PT. SRA di kotarih dan diterima oleh J. Simanjuntak (Personalia Umum). Surat tuntutan tersebut juga ditembuskan ke Disnaker Sergei, DPRD Sergei, Polres, B... [selengkapnya] |
![]() Jumat, 27 Agustus 2010 POLRES SERDANG BEDAGAI “PENJARAKAN” 9 ORANG BHL PT.SRABuntut dari mogok kerja dan aksi unjuk rasa menuntut hak-haknya, 9 orang Buruh Harian Lepas (BHL) atau Buruh PT. Sri Rahayu Agung (SRA) harus “menginap” sementara di Tahanan Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan telah melakukan Tindak Pidana : “ Barang siapa dimuka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan dan dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya bagi barang ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... [selengkapnya] |
![]() Sabtu, 31 Juli 2010 DINAMIKA PERBURUHAN INDONESIA JANUARI-JUNI 2010*Pengantar Situasi ekonomi Indonesia pada 2010 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2009. Sektor industri manufaktur masih tetap menjadi sektor yang mengalami tekanan pasca krisis ekonomi global. Saat ini kondisi buruh di Indonesia semakin tidak terlindungi. Permasalahan hak-hak normatif buruh yang tidak dipenuhi, PHK sepihak, ancaman kebebasan berserikat masih tetap menjadi isu dalam dinamika perburuhan sepanjang Januari-Juni 2010. Frekuensi Dan Kuantitas Massa Aksi buruh dengan ... [selengkapnya] |
![]() Selasa, 13 Juli 2010 BURUH KEBUN PT SRA MOGOK KERJA MENUNTUT BONUSRatusan Buruh perkebunan PT Sri Rahayu Agung (SRA) melakukan mogok kerja. Buruh menuntut perusahaan agar memberikan bonus keuntungan perusahaan. Selama lima (5) tahun terakhir perusahaan tidak pernah memberikan bonus kepada buruh. Sementara pada umumnya di perusahaan-perusahaan lainnya di Sumut bonus selalu diberikan setiap tahunnya. Pemogokan mulai dilakukan oleh buruh sejak tanggal 5 Juli 2010 lalu di lokasi kantor perkebunan Kotarih – Kabupaten Serdang Bedagai. Sampai saat ini (13/07) pemog... [selengkapnya] |
![]() Senin, 12 Juli 2010 ANCAK MANDIRI : CARA HALUS MEMERAS KERINGAT BURUHPerusahaan perkebunan selalu memiliki cara-cara dalam rangka meraup keuntungan maksimal dengan pengeluaran minimal. Salah satu cara yang digunakan perusahaan perkebunan kepala sawit untuk menggenjot produksi (keuntungan) tapi dengan biaya yang minimal adalah sistem Ancak Mandiri. Sistem Ancak Mandiri ini diterapkan di PT Indah Pontjan, salah satu perusahaan perkebunan yang terletak di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dengan sistem ini, seorang buruh pemane... [selengkapnya] |
Pensiunan PTPN II diteror dan diusir Paksa dari Rumah Dinas
Pernyataan keberatan itu tertuang dalam pengaduan No: 003/FS.PP/Eks.PTP-IX/1-2010 tertanggal 23 Januari 2010 yang ditanda tangani HMY Sembiring selaku Ketua HSPP Ex PTP IX dan Sekretarisnya Roestam Efendy Nasution. “Dulunya rumah dinas yang kami tempati sekarang itu adalah kandang kuda milik Belanda. Pelan-pelan kami betulin dan kini menjadi rumah sehat. Setelah pensiun, sekarang kami malah diusir paksa oleh pihak PTPN-II. Sementara kami tau, kalau lahan tersebut sudah dikembalikan pada negara dan tercantum dalam SK Gubernur, Tim B-Plus,” ucap HMY Sembiring.
Tak hanya itu, pengosongan paksa rumah dinas juga terjadi di perkampungan PTPN-II diantaranya Sei Semayang dan Helvetia. Bahkan, aksi serupa juga menimpa Rahmad Surya Sembiring dan Ratna Delima di Komplek Perumahan PTPN-II di sekitar stasiun kereta api Binjai. Paling parah lagi, meski sudah diusir, lahan tersebut kini berstatus tanah dan rumah sengketa. Itu diketahui dari gugatan yang masuk ke Pengadilan Negri (PN) Binjai No. 01/PDT.G.20/01 PN.BJ tertanggal 4 Januari 2010 lalu.
Ironisnya lagi, pihak PTPN II malah berdalih melakukan penggusuran dengan alasan klasik yang menuding para pensiunan menjual belikan tanah (lahan X-red) tersebut pada pihak ketiga. “Tudingan itu sama dengan maling teriak maling. Karena kami tidak pernah menjual lahan itu, tapi sebaliknya pihak PTPN II yang menjualnya. Sebagai contok, penjualan lahan Estate Sampali, Tanjung Morawa oleh oknum pegawai PTPN II yang telah divonis 2 tahun penjara,” beber para pensiunan itu.
Mendengar unek-unek itu Komisi A DPRD Sumut terlihat berang. Karena itu, mereka berjanji akan mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melepas areal tersebut. Itu mereka lakukan sesuai SK Gubsu dan Mentri BUMN No. 593/ 0763 tanggal 30 Januari 2003, dan No. 593/6193 tanggal 25 Juni 2003 yang isinya soal pembebasan lahan X PTPN II seluas 5.873 Hektar untuk diberikan pada masyarakat. SK yang ditanda tangani mantan Gubsu Rizal Nurdin dengan tembusan Menteri Dalam Negri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri BUMN, Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan itu dinilai sudah cukup jadi bukti kuat pelepasan lahan tersebut. Apalagi SK itu sudah direkomendasikan dan ditanda tangani Menteri BUMN Muwardi P Situmorang pada tanggal 9 September 2003 lalu. “Jadi kenapa sampai sekarang para pensiunan belum juga memperoleh haknya. Karena itu kami minta para pensiunan tetap bertahan dan tidak meninggalkan rumah dinas itu.
Sesuai dengan data, kita melihat lokasi yang dimaksud masuk dalam peta SK Gubsu. Artinya, lahan itu bukan lagi milik PTPN-II dan akan diberikan pada masyarakat,” tegas M Nuh. Selain meminta para pensiunan tetap bertahan, DPRDSU juga menilai alasan klasik pihak PTPN-II yang masih melakukan inventaris lahan tidak masuk akal. Karena dipicu dari runyamnya penyelesaian masalah itu membuktikan ada pihak terkait yang bermain dan berupaya menguasai tanah rakyat. “ Dari data ini kami aspirasi rakyat ini ke Menteri BUMN. Sekali lagi, bapak-bapak dan ibu-ibu yang terdaftar dalam refisi Tim B-Plus kami minta untuk tidak meninggalkan rumah dinas mereka masing-masing. Kita akan bantu memperjuangakan hak yang seharusnya kita miliki,” kata Komisi A DPRD Sumut dihadapan para pensiunan.
Sementara itu, Tamba Karo Karo masih berdalih pihaknya belum selesai melakukan inventaris lahan seluas 5.873 Hektar itu. “Kita akui, sampai saat ini pihak PTPN-II belum selesai menginvetaris lahan yang tertera di SK Tim B-Plus tahun 2003 itu. Pun begitu, sudah ada 30-an kasus atas lahan PTPN-II yang dilaporkan ke jalur hukum,” ucapnya singkat. Posmetro Medan (3/2-2010. elf














