




![]() | Hari ini | 136 |
![]() | Kemarin | 227 |
![]() | Minggu Ini | 363 |
![]() | Bulan Ini | 1575 |
![]() | Total | 41301 |
Terima Kasih Atas Kunjungannya. Silahkan Mengunjungi Kami Lagi.
JURNAL
- 0
- 1
- 2
- 3
- 4
![]() Selasa, 31 Agustus 2010 KRONOLOGIS MOGOK KERJA BURUH DAN AKSI MASSA MASYARAKAT KEC. KOTARIH VS PT. SRI RAHAYU AGUNG9 Mei 2010 Buruh melalui ketua SPSI, Suryanto, mengajukan Surat Tuntutan tentang : Bonus anak sekolah buruh yang sudah tidak diberikan sejak lima tahun silam memberikan catu beras tepat waktu mempekerjakan warga sekitar sebagai pekerja/ buruh di PT SRA mendaftarkan buruh sebagai peserta jamsostek ke kantor kebun PT. SRA di kotarih dan diterima oleh J. Simanjuntak (Personalia Umum). Surat tuntutan tersebut juga ditembuskan ke Disnaker Sergei, DPRD Sergei, Polres, B... [selengkapnya] |
![]() Jumat, 27 Agustus 2010 POLRES SERDANG BEDAGAI “PENJARAKAN” 9 ORANG BHL PT.SRABuntut dari mogok kerja dan aksi unjuk rasa menuntut hak-haknya, 9 orang Buruh Harian Lepas (BHL) atau Buruh PT. Sri Rahayu Agung (SRA) harus “menginap” sementara di Tahanan Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan telah melakukan Tindak Pidana : “ Barang siapa dimuka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan dan dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya bagi barang ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... [selengkapnya] |
![]() Sabtu, 31 Juli 2010 DINAMIKA PERBURUHAN INDONESIA JANUARI-JUNI 2010*Pengantar Situasi ekonomi Indonesia pada 2010 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2009. Sektor industri manufaktur masih tetap menjadi sektor yang mengalami tekanan pasca krisis ekonomi global. Saat ini kondisi buruh di Indonesia semakin tidak terlindungi. Permasalahan hak-hak normatif buruh yang tidak dipenuhi, PHK sepihak, ancaman kebebasan berserikat masih tetap menjadi isu dalam dinamika perburuhan sepanjang Januari-Juni 2010. Frekuensi Dan Kuantitas Massa Aksi buruh dengan ... [selengkapnya] |
![]() Selasa, 13 Juli 2010 BURUH KEBUN PT SRA MOGOK KERJA MENUNTUT BONUSRatusan Buruh perkebunan PT Sri Rahayu Agung (SRA) melakukan mogok kerja. Buruh menuntut perusahaan agar memberikan bonus keuntungan perusahaan. Selama lima (5) tahun terakhir perusahaan tidak pernah memberikan bonus kepada buruh. Sementara pada umumnya di perusahaan-perusahaan lainnya di Sumut bonus selalu diberikan setiap tahunnya. Pemogokan mulai dilakukan oleh buruh sejak tanggal 5 Juli 2010 lalu di lokasi kantor perkebunan Kotarih – Kabupaten Serdang Bedagai. Sampai saat ini (13/07) pemog... [selengkapnya] |
![]() Senin, 12 Juli 2010 ANCAK MANDIRI : CARA HALUS MEMERAS KERINGAT BURUHPerusahaan perkebunan selalu memiliki cara-cara dalam rangka meraup keuntungan maksimal dengan pengeluaran minimal. Salah satu cara yang digunakan perusahaan perkebunan kepala sawit untuk menggenjot produksi (keuntungan) tapi dengan biaya yang minimal adalah sistem Ancak Mandiri. Sistem Ancak Mandiri ini diterapkan di PT Indah Pontjan, salah satu perusahaan perkebunan yang terletak di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dengan sistem ini, seorang buruh pemane... [selengkapnya] |
Penjualan CPO Naik, Upah Buruh Perkebunan Tetap Rendah
img_3471
fotoweb
Realisasi volume ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) Indonesia sepanjang 2009 mencapai 15,5 juta ton dengan nilai pendapatan sebesar US$ 10 Miliar. Kenaikan inin dapat dilihat dari perbandingan ekspor CPO tahun 2008 sebesar 13,8 ton (Kontan,27/1). Pendapatan hasil minyak sawit itu cukup fantastis bila dirupiahkan sekitar Rp 93.000 Triliun (kurs februari 2010) atau angka ini diperkirakan sekitar 9 % dari total anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) Indonesia Tahun 2010 yang mencapai Rp 1.009,5 triliun.
Namun hasil dari keuntungan besar penjualan minyak sawit mentah itu, belum dinikmati para buruh perkebunan yang bekerja untuk peningkatan produksi sawit. Para buruh yang telah memberikan seluruh energi dan sumber dayanya untuk kepentingan perusahaan, tidak menikmati keuntungan besar itu. Upah yang diterima oleh buruh perkebunan tidak sebanding dengan keuntungan yang diterima oleh perusahaan perkebunan.Upah buruh perkebunan masih dibayar dengan upah murah. Upah yang diterima buruh perkebunan hingga kini masih dibawah upah minimum provinsi (UMP). upah mereka justru ditentukan sepihak oleh pengusaha yang jumlahnya sudah ditetapkan oleh Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan (BKS- PPS) sebesar Rp 935.000 per bulan. Sementara Upah minimum provinsi (UMP) Sumut 2010 sebesar Rp 965.000. bila mengacu pada kebijakan yang berlaku pengusaha telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Aparat penegak hukum seharusnya sudah memberikan sanksi kepada para pengusaha itu.
Sebanyak 236.000 pekerja di sektor perkebunan di Sumut, di antaranya 80.000 buruh harian lepas (BHL) hanya mendapatkan gaji Rp 726.000 per bulan. Gaji itu hanya bisa untuk makan para buruh. Sulitnya pemenuhan kebutuhan ekonomi buruh di perkebunan berdampak pada rendahnya asupan gizi buruh dan keluarganya. Kemiskinan itu juga mengakibatkan anak-anak buruh sulit melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain itu, perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi buruh di perkebunan sangat minim. Fasilitas alat-alat kerja yang diberikan pihak perusahaan sangat buruk. Para pekerja di buruh perkebunan rentan mengalami kecelakaan kerja. karena kondisi kerja berhubungan dengan zat kimia (racun pestisida) dan binatang serangga yang dapat membahayakan tubuh para pekerja saat melaksanakan kegiatan kerjanya. Apalagi fasilitas kesehatan di sekitar tempat tinggal para buruh masih buruk, jauh dari kebutuhan layak bagi kesehatan
Lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah khususnya dinas tenaga kerja terhadap kondisi ketenagakerjaan bagi buruh perkebunan. Mengakibatkan banyak pelanggaran hak-hak normative yang dilakukan oleh pihak pengusaha terhadap buruh. Besarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan perkebunan tidak berdampak kepada peningkatan ekonomi para pekerja. “ hasil keuntungan berlimpah hanya dinikmati pengusahanya saja, sementara buruh kebun yang bekerja dengan menetes keringat dan darah tidak menikmati hasil keuntungan itu” elf














