Fasilitas K-3 Minim :
BURUH PERKEBUNAN DI SUMATERA UTARA, RENTAN
ALAMI KECELAKAAN KERJA
Fasilitas
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) adalah hak bagi buruh, sama seperti upah
yang layak dan hak normative lainnya! Namun pada realitasnya K3 belum mendapat
perhatian dari pihak perusahaan. Banyak perusahaan yang beranggapan bahwa
memenuhi kewajiban K3 bagi buruh hanyalah menambah biaya produksi. Akibatnya
fasilitas K-3 tidak disediakan sehingga kecelakaan kerja sering dialami oleh
buruh kebun.
Fakta
dilapangan yang ditemukan oleh Kelompok Pelita Sejahtera (KPS), dari 6 perkebunan di Sumatera Utara,
ditemukan 47 kasus kecelakaan (teridentifikasi selama 4 bulan yaitu
Januari-April 2008). Dari 47 kasus tersebut, 32 (68,08 %) korban diantaranya
dikategorikan kecelakaan ringan seperti tertusuk duri sawit, tertimpah pelepah,
gigitan serangga berbisa, keseleo akibat jalan licin ; 11 (23,40 %) mengalami cacat
- kebanyakan cacat pada mata (mengecil, mengalami rabun bahkan buta ), kena
tatal (getah karet) yang sudah terkontaminasi dengan zat kimiawi beracun akibat
tingginya interaksi pada saat penyemprotan ; dan 2 orang buruh (4,25%) jiwanya
melayang, 1 orang kena sengatan listrik dan 1 orang lagi tertimpa tandan buah
segar waktu memanen.
Itu
hanya di 6 perkebunan di Sumut, masih yang ditemukan secara langsung, dan yang
hanya identifikasi selama 4 bulan. Berarti jika dirata-ratakan ada 12 kasus
kecelakaan kerja perbulan dan tiap tahun ada 144 kasus kecelakaan kerja yang
terjadi di 6 perkebunan tersebut. Ke 6 perkebunan tersebut ialah PTPN II Kwala
Bingei dan Sawit Seberang, PT Lonsum Turangi, PT Socfindo Mata Pao dan Aek
Loba, PT Anglo Eastern Plantation, PT Bakery Sumatera Plantation, PT JBS.
Penyebab
utama kecelakaan kerja diperkebunan antara lain, lingkungan kerja yang tidak
aman (tempat kerja /ancak) yang tidak rata, berlobang, dan licin, tanaman yang
terlalu tinggi, semak yang terlalu lebat), kelalaian buruh, kekurangterampilan,
peralatan K3 yang tidak tersedia atau tidak memenuhi standart keselamatan dan
kesehatan kerja bagi buruh, serta tidak adanya pengawasan kerja yang baik oleh
pihak perusahaan ketika buruh bekerja. Perusahaan mengabaikan tanggung jawab
K-3 dengan tidak mensosialisasikan mengenai pentingnya keselamatan kerja, upah
yang rendah sehingga memacu buruh mengejar premi (bonus) sehingga mengabaikan
aspek keselamatan kerja, dan target kerja (beban kerja) tinggi yang tidak
diimbangi pola makan (gizi) yang cukup.
Bukan
hal yang sulit menemukan buruh yang cacat diperkebunan. Mulai dari mata buta
akibat terkena zat kimia berbahaya akibat tidak tersedianya kaca mata
(pelindung mata) sewaktu bekerja. Tangan atau kaki puntung, penyakit kulit,
keguguran kandungan, atau bahkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Minimnya
fasilitas K-3 meyebabkan begitu mudahnya kecelakaan kerja terjadi. Jangankan
untuk mengharapkan kebaikan hati pihak perusahaan untuk menyediakan fasilitas
K-3, untuk alat kerja saja, seperti parang, egrek (alat untuk memanen), cangkul
dan alat kerja lainnya, si buruh harus menyediakannya sendiri. Konon lagi
fasilitas K3. Banyak buruh yang bekerja tanpa peralatan K3 sama sekali. Bahkan
tanpa alas kaki. Padahal tanaman sawit adalah jenis tumbuhan berduri.
Menurut
riset yang dilakukan Kelompok Pelita Sejahtera sepanjang tahun 2008 - 2009 pihak
perusahaan tidak menyediakan P3K/pertolongan pertama pada kecelakaan yang
dialami oleh buruh di ancaknya (tempatnya bekerja). Si buruh harus ke
poliklinik yang cukup jauh jaraknya dari tempatnya bekerja hanya untuk
mendapatkan obat merah atau perban (pembalut) luka. Suatu hal yang sangat
menyayat hati di tengah limpahan dolar yang terkucur dari keringat si buruh.
Tidak
mudah bagi buruh untuk mengakses pelayanan kesehatan. Birokrasi yang panjang
dan bertele-tele membuat buruh enggan untuk berobat diklinik perusahaan dan
memilih untuk berobat ditempat lain yang cepat memberikan pelayanan kesehatan
meskipun harus mengeluarkan biaya sendiri.
Nasib
buruh perkebunan ibarat pribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga pula” dari
setiap kesempatan pihak perusahaan akan selalu mencari akal untuk meraup
keuntungan dan menindas buruh. Iuran jamsostek yang harusnya hanya sebesar 2 %
dari upah buruh sesuai dengan Undang-undang, pada kenyataannya si buruh bisa
membayar lebih dari 2 % dari upahnya. Padahal tidak semua program wajib yang
disediakan oleh jamsostek dapat dinikmati oleh buruh. Buruh sering mendapat
penolakan dari klinik, rumah sakit atau penyedia pelayanan kesehatan, maupun
perusahaan ketika buruh berobat.
Fakta-fakta
yang diuraikan diatas, hanya sebagian kecil yang ditemukan oleh KPS dan masih
banyak lagi yang belum terungkat. Dibalik rimbun dan hijaunya perkebunan,
banyak kisah yang memilukan yang terjadi didalamnya. Yang tidak terekspos dan
diketahui oleh orang banyak dikarenakan letak mereka yang terisolir dan
terasing dari dunia luar.
Divisi Kampanye dan Pembelaan KPS Medan
Sumber : Hasil Riset KPS tahun 2008
Info Terkait :
Kisah Kecelakaan Kerja di Perkebunan
Data Kecelakaan Kerja di Perkebunan